Kapan Bisa Lepas Masker di Angkutan Umum? Simak Syaratnya!

Kevi Laras, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 13:58 WIB
Kapan Indonesia bisa lepas masker di angkutan umum? (foto: Istimewa)
Share :

PENGGUNAAN masker di Indonesia telah diwajibkan sejak adanya Covid-19, guna menghindari penularan. Tren yang dinilai mulai terkendali dan masyarakat sudah divaksinasi Covid-19, muncul pertanyaan sampai kapan pakai masker?, kapan boleh lepas masker di angkutan umum?.

Mendengar ini, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) mengatakan masker sangatlah bermanfaat. Namun untuk melepasnya, dr Erlina menyarankan agar masyarakat harus divaksinasi booster terlebih dahulu.

 

Kemudian, juga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan agar meminimalisir kegawatdaruratan bila terinfeksi, serta memastikan diri dalam kondisi sehat.

 BACA JUGA:

"Tetapi menurut kami dari PB IDI tetap kami imbau ke masyarakat saat kondisi tertentu pake masker, contohnya saat sakit, sakit autoimun atau komorbid yang berat dan lansia, untuk itu dianjurkan pake masker agar terhindar dari Covid-19 dan penyakit lain," dalam Media Briefing terkait Covid-19 di Gedung IDI di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sementara bagi masyarakat yang dalam kondisi sakit diharuskan tetap harus pakai masker. Tujuannya untuk menghindari infeksi dan penularan penyakit lainnya.

"Dulu wajib pakai masker sekarang kan sudah dicabut. Iya kalau yang sehat sudah divaksin booser, PHBS ya nggak pakai masker nggak apa-apa ataupun di krl maupun di bus atau mal kalau sakit ya pakai masker," jelas dr Erlina.

Sebagaimana diketahui, penggunaan masker merupakan protokol kesehatan Covid-19 baik dalam aktivitas dalam dan luar ruangan.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masker diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam serta risiko sakit seperti kondisi imun turun pakai masker.

Meksipun pemerintah, masih mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi umum seperti Transjakarta, Commuter Line (KRL) dan lainnya.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi dalam Sehat Negeriku laman Kementerian Kesehatan.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya