Namun, ini adalah kesalahan besar. VITAS Anda hanyalah sebagai visa masuk ke Bali, dan Anda perlu mengubahnya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi lokal dalam waktu 7 hari setelah kedatangan.
4. Menyahlagunakan Visa
Di Bali, jika menggunakan Visa-on-Arrival (VOA), visa sosial atau bahkan visa apapun tanpa izin kerja, Anda tidak diizinkan bekerja.Jika menyembunyikan kegiatan bisnis dan bekerja untuk perusahaan di Bali, tak lama kemudian Anda akan mendapatkan petugas imigrasi mengetuk pintu Anda dan dikenakan sanksi bahkan bisa deportasi.
5. Berperilaku Buruk
Perilaku atau sifat para turis asing memang berbeda di Indonesia. Jika menunjukkan tindakan merugikan masyarakat Indonesia bisa saja bule tersebut di deportasi.
(RHS) (RIN)
(Salman Mardira)