KANKER payudara menduduki urutan pertama, sebagai jumlah kanker terbanyak di Indonesia. Tak hanya kasusnya yang tinggi, kanker payudara ini menjadi salah satu penyumbang kematian pertama akibat kanker.
Data Globocan tahun 2020 menyebutkan, jumlah kasus baru kanker payudara mencapai 68.858 kasus (16,6 persen) dari total 396.914 kasus baru kanker di Indonesia. Sementara itu, untuk jumlah kematiannya mencapai lebih dari 22 ribu jiwa kasus.
Masifnya kanker payudara di kalangan wanita ini, menimbulkan pertanyaan bagaimana jika pasien adalah seorang wanita yang sedang hamil? Faktanya, kasus seperti ini ada loh!
Disampaikan dr. Jeffry Beta Tenggara, Sp.PD – KHOM, ia pribadi pernah menangani pasien dengan kasus seperti ini. Sang pasien, diketahui keadaan hamil 18 minggu dan didiagnosis kanker payudara stadium 4.
Penyakit kanker tidak boleh menjadi alasan wanita mengandung untuk mengugurkan kandungannya secara sengaja dengan aborsi.
"Kehamilan 18 minggu, anaknya tidak mungkin dilahirkan, dan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk aborsi kecuali alasan medis dan kanker bukan indikasi untuk aborsi,” jelas dr. Jeffrey
Akhirnya secara otomatis, diputuskan bahwa sang calon ibu akan terus melanjutkan kehamilannya dalam keadaan pantauan intensif tim dokter. Sebagai pengobatan, layaknya pasien kanker pada umumnya yang melakukan kemoterapi, begitu pula dengan sang ibu hamil.