“Apabila harus beli secara online, belilah obat yang tertera di platform dan punya izin PSEF dari Kemenkes," tegasnya.
Setelah pembelian obat, sebelum dikonsumsi masyarakat juga wajib untuk selalu memeriksa tanggal produksi dan kadaluarsa produk.
"Kedua masyarakat harus teliti dan lakukan cek edar dan tanggal kadaluwarsa," pesan Apt Dra Togi lagi.
Sehubungan dengan kasus terbaru, BPOM menyatakan obat sirup yang sempat diminum oleh pasien anak gagal ginjal akut yang meninggal dunia, dari hasil pengecekan laboratorium, merupakan obat yang aman dan telah memenuhi syarat.
“Periksa dari yang digunakan pasien sudah diuji laboratorium dan hasilnya memenuhi syarat. Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," tutup Apt Dra Togi.
BACA JUGA:BPOM Tegaskan Obat Sirup Praxion Aman
BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Sempat Minum Obat Sirup, BPOM: Hasil Laboratorium Memenuhi Syarat
(Rizky Pradita Ananda)