OBAT Praxion sebelumnya dinyatakan aman dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nama obat Praxion ada di daftar obat aman diminum yang dikeluarkan BPOM pada 30 Desember 2022.
Di daftar itu, secara lengkap ada 176 obat sirup lainnya yang memenuhi ketentuan. Merek-merek obat itu lolos verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau obat sirup berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Misalnya, kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Tapi, satu kasus gangguan ginjal akut di DKI Jakarta diketahui mengonsumsi obat Praxion ini sebelum mengalami gejala tidak buang air kecil. Masih diselidiki lebih lanjut apakah memang ada kaitannya dengan obat Praxion atau tidak.
Di sisi lain, jika benar ada kaitan antara Praxion dengan gejala GGAPA pada kasus meninggalnya anak berusia satu tahun di DKI Jakarta, publik bertanya-tanya apakah ini artinya BPOM dan pemerintah kecolongan?
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi SpOT ditanya mengenai hal ini. Apa responsnya?
"Saya tidak bisa menjawab ini kecolongan atau tidak," kata dr Adib saat ditemui awak media di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:Muncul 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup Akan Dilarang Lagi?
Sementara itu, dr Adib lebih menekankan bahwa 'awareness' pada obat ini penting bagi masyarakat. Artinya, kalau memang ada efek samping yang ditimbulkan dari obat tersebut, perlu monitoring lebih lanjut.
"Ini menjadi perhatian penting kita semua bahwa kalau memang ada efek samping akibat obat yang diminum, itu harus dimonitoring dan pelaporan mungkin dilakukan ke BPOM jika memang terbukti," kata Adib.
Ia melanjutkan, hingga saat ini PB IDI sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), membahas mekanisme efek samping obat yang perlu dimonitoring oleh masyarakat.
Dengan begitu, kata dr Adib, kita dapat menekan kasus GGAPA atau kasus lainnya yang berkaitan dengan efek samping obat. "Kasus ini harus jadi perhatian kita bersama," jelasnya.
"Soal pengawasannya seperti apa, itu biar diserahkan ke BPOM yang memang punya kewenangan melakukan hal tersebut," tambah dr Adib.
(Dyah Ratna Meta Novia)