Kemudian merujuk pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga Presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi.
Sementara menanti Keppres Perpindahan IKN dikeluarkan serta diberlakukan, Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014 ini mengatakan, pihaknya terus menyiapkan IKN agar bisa layak huni pada 2024.
Adapun tugas Badan Otorita IKN mencakup persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
(Salman Mardira)