Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo berharap, adanya PP nomor 24 tahun 2022 dapat memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit.
"Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," ujar Wamenparekraf saat melakukan audiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Inews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
PP nomor 24 sendiri mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(Salman Mardira)