Neil juga melihat, baik produk berupa konten, musik maupun film memiliki prospek luar biasa untuk kedepannya. Hal ini karena akan memberikan kerangka untuk industri kreatif itu sendiri.
"Jadi lebih tertata dalam arti jelas, nilainya jelas, potensinya bisa diitung. Dan secara keseluruhan pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memastikan ekosistem itu dikembangkan," tuturnya.
Sementara itu, PP nomor 24 sendiri mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(Salman Mardira)