Menurut Neil, salah satunya dalam membuat konten dan ekosistem tersebut di antaranya adanya human capital. Di mana nantinya akan melahirkan talenta-talenta kreatif, terlebih dalam memanfaatkan kecanggihan digital.
Kemudian dibutuhkan juga infrastruktur, guna membangun serta mengembangkan lebih dalam lagi untuk membangun industri kreatif berbasis teknologi, seperti konten-konten yang menghasilkan tayangan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
"Jadi harus ada kemanusiaannya, budaya, kemudian produknya itu sendiri dan juga pembiayaan kita masuk ke infrastruktur dan teknologi," terangnya.
Sementara itu, PP Nomor 24 mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(Salman Mardira)