Sementara untuk peredaran obat di pasaran, dr. Syahril menambahkan di tengah investigasi kasus yang masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara untuk produksi dan distribusi obat yang diminum pasien hingga rangkaian investigasi selesai digelar.
Ditegaskan dr. Syahril, perusahaan pemegang izin edar obat tersebut sudah melakukan penarikan produk obat dari pasaran secara sukarela.
“Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," pungkasnya.
BPOM disebutkan sudah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, dan telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
"BPOM juga sudah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," tutup dr. Syahril
(Rizky Pradita Ananda)