Kemudian istilah Kamisan tersebut berkembang dan dipertahankan hingga saat ini. Orang yang mengikuti acara tersebut disebut wong kamisan dan dalam perkembangannya berubah menjadi wong ngemis.
Saat itu, orang yang mengikuti acara kamisan hanya berharap keberkahan dari tradisi tersebut. Sayangnya istilah Wong Ngemis yang ada saat ini justeru berkonotasi negatif.
Para pengemis pun kini memiliki berbagai macam latar belakang. Mulai dari faktor ekonomi, hingga menjadi profesi. Seiring perkembangan zaman, aktivitas mengemis pun dilakukan di dunia maya.
Banyak cara para pelaku mengemasnya, sebut saja saweran online hingga membuat berupa tantangan atau challenge. Ujung-ujungnya, penonton akan memberikan sebuah point, gift, atau ikon khusus yang bisa ditukarkan dengan sejumlah uang.
Sejumlah kementrian pun langsung bertindak cepat menyikapi fenomena tersebut. Kementrian Sosial telah menerbitkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut.