Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
(Rizka Diputra)