Sandiaga Uno: Kapal Wisata yang Tenggelam di Labuan Bajo Tak Laik Berlayar

Antara, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 11:00 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Kemenparekraf)
Share :

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno turut prihatin atas insiden yang menimpa kapal KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.

"Saya kemarin ada di Labuan Bajo secara langsung mengecek dan ini memang suatu pelajaran buat semua, walaupun sudah dikeluarkan instruksi tegas, edaran yang jelas tapi masih terjadi apalagi kapal ini bukan kapal yang laik berlayar," ujarnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta.

Terkait peristiwa itu, Sandiaga menyayangkan sekaligus mengingatkan pariwisata utamanya harus aman, nyaman dan menyenangkan, pihaknya pun telah menindaklanjuti agar penerbitan paspor wisman dapat segera dilakukan oleh masing-masing kedutaan atau konsulat jenderal, sehingga mereka dapat kembali ke negara masing-masing.

BACA JUGA: Prihatin KLM Tiana Tenggelam di Labuan Bajo, Sandiaga: Kami Evaluasi Layanan Kapal Wisata

Diberitakan sebelumnya, KLM Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu, 21 Januari 2023 siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo.

Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Kepolisian Resor Manggarai Barat menyebut KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo tersebut berstatus barang bukti perkara pidana serupa pada tahun 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.

Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya