BUKAN hanya para penduduk DKI Jakarta, warga Jawa Barat yang sudah berusia 18 tahun ke atas pun sudah bisa divaksinasi Covid-19 booster kedua, dimulai hari ini, Selasa (24/1/2023).
Vaksinasi Covid-19 dosis keempat ini bisa didapat warga Jawa Barat di puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Nina Susana mengatakan, pelaksanaan vaksin booster kedua atau dosis keempat, adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Nina menjelaskan, vaksin yang digunakan untuk booster Covid-19 dosis kedua ini pastinya sudah mengantungi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan juga memperhatikan vaksin yang ada," kata Nina.
Nina menjelaskan, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga. Contohnya, orang yang disuntik vaksin Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama, maka untuk dosis kedua ini bisa menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.