Maka dari itu demi keamanan dalam berwisata, diharuskan menjunjung tinggi apa yang telah diterapkan.
"Salah satunya surat edaran parekraf tentang keselamatan transportasi wisata, dan juga bagaimana pedoman berwisata yang aman, nyaman dan menyenangkan jadi daya tarik wisata di Indonesia care," terangnya.
Untuk itu diharapkan pemerintah daerah, asosiasi pengguna transportasi wisata ikut membantu pengawasan dan pengecekan berkala terhadap unit transportasi. Serta memerhatikan perizinan yang ada, agar jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.
"Bukan hanya di laut, tapi di darat maupun di udara. Perhatikan imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tentunya standar nasional CHSE pengelola, pendukung dan kegiatan pariwisata menjadi acuan yang kita tingkatkan kepercayaan pengguna," katanya.
(Salman Mardira)