Setelah dinyatakan sebagai WTBB Indonesia, Koster sempat meminta agar proses pembuatan arak Bali dipertahankan keorisinalannya. Tidak boleh membuat arak dengan cara difermentasi.
"Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” ujar Koster, dikutip dari laman resmi Pemprov Bali.
Meski sudah ditetapkan sebagai WBTB, Wayan mengingatkan para pengrajin dan pelaku usaha minuman arak Bali untuk tetap harus meningkatkan kualitas produk.
“Terus tingkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali. Para pelaku usaha juga harus disiplin, agar bisa bersaing dengan dalam pasar lokal atau pun global,” tutup Wayan.
(Vivin Lizetha)