IZIN edar obat sirop dari enam perusahaan farmasi telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebagai tindak lanjut produk obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sehubungan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Enam perusahaan farmasinya tersebut antara lain, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan PT REMS.
Banyaknya izin edar dari produk enam perusahaan farmasi yang dicabut izinnya tersebut, dikatakan Drs. Elfiano Rizaldi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bukan karena kesalahan secara sistem atau aturan (sistemik). Melainkan karena kecurangan dari oknum yang melakukan penipuan di supplier bahan baku.
"Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya,” kata Drs. Elfiano, dalam acara Bincang Pagi : Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
“Banyak terjadi (celah menipu) dimulai dari supplier kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG ataupun DEG," lanjutnya.
(Foto: Shutterstock)
Ia menegaskan, kesalahan sampai akhirnya obat sirop tersebut mengandung bahan yang takarannya di luar ambang batas aman ini justru memperlihatkan industri farmasi jadi korban pelaku penipuan.
"Ini bukan karena sistemik atau prosedur ada yang salah. Jadi ada industri farmasi (IF) yang tertipu, yang dilakukan dengan baik oleh IF-nya, karena tidak semua melakukannya," pungkas Drs. Elfiano.
(Rizky Pradita Ananda)