Kedua adalah penguatan 6A yang mencakup aksesibilitas seperti akses moda transportasi yang terjangkau dan kebijakan visa. Selanjutnya, ialah atraksi yang sangat penting bagi Indonesia untuk menguatkan ekosistem event terutama di daerah-daerah agar semakin banyak event nasional diadakan di berbagai daerah.
Secara berurutan, 6A lainnya ialah aktivitas, amenitas, akomodasi, dan ansilari (ancillary) yang dilakukan dengan berkolaborasi untuk membuat promosi wisata terintegrasi dan ditargetkan (targeted).
"Tidak bisa hanya fokus pada branding Wonderful Indonesia saja, tetapi kita bisa jualan destinasi dan produk wisata yang ditawarkan kepada wisatawan yang ditargetkan," ungkap Angela.
Poin ketiga adalah mendukung dan berkolaborasi untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 guna mewujudkan IP sebagai aset di Tanah Air. Adapun poin terakhir ialah kebijakan parekraf yang bertumpu kepada digitalisasi, inklusivitas, dan berkelanjutan.
(Salman Mardira)