Dilanjutkan dengan menggelar sosialisasi masif dan terukur kepada seluruh fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan, perihal tentang tata laksana dan manajemen krisis penanganan GGAPA. Terakhir, harus menyampikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop.
Sementara untuk Kepala BPOM RI, Ombudsman RI meminta dua poin yakni;
1. Mengevaluasi laporan farmakovigilans di semua industri farmasi yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat sirop serta menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan uji sampel produk.
2. Melakukan pendataan terhadap volume penjualan dan area persebaran obat sirop mengandung bahan EG dan DEG dan hasilnya dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan sebagai bahan penanggulangan GGAPA pada anak.
BACA JUGA:Viral Curhat Dokter Digaji kecil, Menkes Budi Umumkan Revisi Insentif!
(Rizky Pradita Ananda)