Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Kemenkes tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak akibat cemaran EG dan DEG.
Kemenkes juga dinilai tak menyampaikan informasi secara luas dengan masif mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak yang terkonfirmasi , ari akibat konsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melanggar aturan ambang batas.
Lantas bagaimana dengan BPOM? Temuan Ombudsman pada BPOM terkait kasus ini ada dua poin yakni yang pertama BPOM tidak terawasi proses peredaran obat sirop mengandung EG dan DEG yang melanggar aturan ambang batas, sehingga terdistribusi dan dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penyebab GGAPA pada anak.
Sementara poin kedua adalah BPOM dinilai tidak optimal dalam mengawasi kegiatan farmakovigilans yang baik.
BACA JUGA:Pasca Dirawat, Eks Pasien Gangguan Ginjal Akut Ada yang Alami Masalah Organ Tubuh Lainnya?
BACA JUGA:Ahli Kesehatan: Tak Mau Punya Anak Lebih Berisiko Alami Gangguan Mental