BERITA tentang aturan perzinaan dan kumpul kebo (kohabitasi) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, menuai kontroversi. Ini karena dinilai akan berdampak pada kedatangan wisatawan mancanegara.
Beberapa tokoh pun ikut bersuara mempertanyakan mengapa pemerintah terlalu masuk dalam urusan privat (kehidupan seksual) dari masyarakatnya. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia, berkaitan dengan pengesahan KUHP Baru.
"Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga," ungkap Sandi melalui keterangan tertulisnya (Okezone, Senin 12/11/2022).
Industri perhotelan, kata Sandiaga, telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. "Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," jelas Menparekraf Sandiaga Uno.
Saat ini pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
Lebih lanjut, Sandi menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga para wisatawan ini tidak akan ragu berkunjung ke Indonesia.
"Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," tambah Menparekraf.