Terbukti Tercemar EG-DEG, 192.207 Obat Produksi PT Ciubros Farma Dimusnahkan

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 17:10 WIB
Pemusnahan obat sirop tercemar, (Foto: Dok BPOM RI)
Share :

SEBAGAI tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma, akhirnya obat produksi perusahaan farmasi ini dimusnahkan.

Pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi perusahaan tersebut, diketahui dimonitor langsung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pada hari ini, Senin 12 Desember 2022.

Pemusnahan obat ini dilakukan karena produk sirup obat produksi dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Disampaikan Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, BPOM sendiri sudah memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.

Selain itu, diperintahkan juga untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujar Penny, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, (12/12/2022).

Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” lanjut Penny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya