WAKIL Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan ke Bali.
Menurutnya di tengah polemik KUHP yang di dalamnya termaktub pasal larangan seks di luar nikah atau kumpul kebo, kunjungan turis nusantara dan mancanegara ke Pulau Dewata justru meningkat.
BACA JUGA:Sandiaga Tegaskan Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisman ke Indonesia Imbas KUHP Baru
"Isu terjadinya pembatalan (kunjungan wisatawan) akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar," kata pria yang akrab disapa Cok Ace dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).
Sebelum disahkan KUHP pada 6 Desember 2022, kedatangan wisatawan ke Bali berkisar 10 sampai 11 ribu per hari. Setelah pengesahan, justru naik jadi 12.400 wisatawan per hari.
“Namun setelah tanggal 6 Desember, ada peningkatan yang cukup signifikan (karena) menyentuh angka 12.400 kunjungan wisatawan hingga hari kemarin (Minggu 11 Desember). Angka ini menurut Angkasa Pura akan terus meningkat hingga akhir tahun,” ujar Cok Ace.
Menurutnya Pasal 412 dalam KUHP yang disorot oleh para pelaku wisata dan pihak luar negeri karena melarang seks di luar nikah, adalah sebagai bentuk penghormatan negara atas kesakralan sebuah perkawinan.
“Hak itu diberikan kepada suami/istri atau orang tua/anak apabila untuk menggugat, yang mana hak ini boleh digunakan atau tak digunakan. Jadi absolut sekali ini adalah delik aduan,” katanya.