PENGACARA kondang, Hotman Paris Hutapea turut anckat bicara soal kontroversi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Hal yang menyita perhatian publik ialah ancaman hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.
Dalam diskusinya bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara manapun.
Dalam Pasal 411 tentang Perzinahan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks di luar nikah.
(Foto: MP//Annastasya Rizqa)
“Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan,” jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022).
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.
“Karena saya tidak mengerti hukum, saya enggak tahu dan enggak pernah dengar,” ungkapnya.