Heboh Kumpul Kebo Terancam Bui, Sandiaga Uno Jamin Keamanan Privasi Turis Asing

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2022 11:31 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: MPI/Ananstya Rizqa)
Share :

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa lalu.

Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinahan.

(Foto: MPI/Annastya Rizqa)

Dalam Pasal 411 yang menyatakan bahwa perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000. Namun dalam ayat dua dituliskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orangtua dan anak dari orang tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya