INDONESIA kini memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di mana salah satunya mengatur pelaku hubungan seks di luar nikah.
Bagi mereka yang kedapatan kumpul kebo tanpa ikatan status pernikahan, baik WNI maupun wisatawan asing, maka siap-siap saja menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Aturan baru ini lantas menjadi sorotan dunia internasional, tak terkecuali negara tetangga Australia.
“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada situs web Smart Traveler.
Namun, ada catatan jika revisi tidak akan berlaku selama tiga tahun. Ya, pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara imigarasi koalisi menyerukan agar saran perjalanan diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke situasi yang dirasa sangat 'tidak menguntungkan' manakala bepergian ke Indonesia.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui Undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang kita lihat adalah orang-orang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut Undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan, ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” ungkap otoritas setempat kepada 2GB.
Sebagai informasi, 2GB adalah stasiun radio komersial di Sydney, Australia yang paling banyak didengar di Sydney.