MELIHAT tren kasus Covid-19 terus meningkat, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022.
Status PPKM masih berada pada level 1 di semua daerah sesuai degan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 49 tahun 2022. Meski begitu, terdapat penambahan aturan pada Inmendagri tersebut.
Hal ini berkaitan dengan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022. Diketahui saat ini tengah berlangsung pertandingan bola tingkat dunia selama periode 20 November hingga 18 Desember mendatang.
Biasanya restoran atau cafe akan mengadakan nobar untuk menarik pelanggan. Untuk itu, pemerintah membuat peraturan yang berkaitan mencegah penularan Covid-19.
Pada saat nobar, masyarakat harus menerapkan yakni wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Dan hanya pengunjung dengan karegori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk," bunyi aturan tersebut.