ALASAN Orang Minang dilarang menikah sesuku alias semarga. Larangan itu diterapkan tetua adat, yang disebut penghulu, agar sukunya bisa berkembang. Aturan ini sudah berlaku cukup lama dan berlaku turun temurun.
Larangan untuk tidak menikah sesuku sebenarnya diberlakukan atas beberapa alasan berikut ini seperti dikutip dari jurnal Al-Ahwal Vol 8 berjudul Perkawinan Eksogami: Larangan Perkawinan Satu Datuak di Nagari Ampang Kuranji, Sumatera Barat dari Nola Putriyah.
1.Mempersempit Relasi Keluarga
Selain dianggap mengawini saudara sendiri, menikah sesuku berarti mempersempit relasi keluarga. Karena keturunannya hanya akan berputar di marga yang itu-itu saja.
2.Dikucilkan dari Suku
Orang Minang yang menikah sesuku biasanya akan terdepak dari marganya sendiri. Mereka tidak akan diperbolehkan ikut dalam acara adat. Penolakan itu tak hanya akan terjadi di keluarga inti saja, namun suku di seluruh kawasan.
Ilustrasi pengantin Minang. (Foto: Nikita Willy/Bride Story)
3.Kehilangan Hak
Tak hanya itu, pria yang melanggar aturan adat ini juga akan kehilangan haknya untuk memegang jabatan dalam sistem Adat Perpatih. Sementara bagi perempuan, mereka tak lagi berhak atas harta pusaka suku.
BACA JUGA: Sosok Yusof bin Ishak, Presiden Pertama Singapura dari Minangkabau
BACA JUGA: 5 Fakta Unik Singapura Jarang Diketahui, Lagu Kebangsaannya Ternyata Ciptaan Orang Minang