2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka di Kasus Obat Sirup, Bagaimana Nasib Sisanya?

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 15:29 WIB
Obat sirup (Foto: Istock)
Share :

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito menjelaskan, saat ini telah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022).

"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Sedangkan untuk PT Ciubros Farma masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Penny yakin nanti akan dilakukan penetapan tersangka berikutnya.

"Demikian juga PT Samco Farma, BPOM masih proses investigasi untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Penny menerangkan, penyidikan terhadap dua sarana yaitu produksi Afi Farma dan Samudra Chemical telah berproses bersama BPOM dan kepolisian. kedua pihak telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait juga dengan Kejagung untuk melakukan kelancaran penindakan hukumnya untuk memberikan efek jera kepada para pemain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya