BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan hasil temuan penggunaan etilen glikol (EG) yang hampir 100 persen. Hal tersebut ditemukan dari uji sampling dari penulusuran distributor kimia CV Samudra Chemical.
Menurut Penny, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan kimia untuk CV Anugerah Perdana Gemilang. Sementara CV Anugerah Perdana Gemilang ialah pemasok bahan kimia untuk CV Budiarta. CV Budiarta merupakan distribusi kimia propilen glikol (PG) untuk perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama.
Pada saat penelusuran di gudang CV Samudra Chemical, terdapat sebuah wadah yang bertuliskan 'propilen glikol.' Namun faktanya, terdapat 91 persen kandungan EG dan DEG. Padahal propilen glikol biasanya hanya mengalami cemaran sekitar 0,1 persen saja.
"Pasti produsen ini tahu EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," tutur Penny dalam kesempatan yang sama.
Ia bahkan menduga telah terjadi pengoplosan bahan. Karena terdapat drum berisi air. " Ada drum yang dioplos jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol," jelas Penny.
Dari hasil uji terhadap temuan tersebut menunjukkan bahwa 12 sampel dengan intensitas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan. Sembilan sampel terdeteksi memiliki kadar ED dan DEG sampai 52 persen hingga 99 persen.
"Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi propilen glikol," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 0,1%.
Ia menilai bisa menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut bahkan kematian jika konsumsi obat tersebut. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.
Sejauh ini BPOM sudah mencabut izin edar dari lima perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang kedapatan menggunakan bahan baku obat berbahaya. BPOM menilai kelima perusahaan tersebut sudah terbukti melanggar. Terlihat dari bagaimana proses memproduksi obat sirup, dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan (CPOB).
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," ungkapnya.
(Vivin Lizetha)