MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno membantah adanya isu adanya larangan ditiadakannya sementara penyelenggaraan event, termasuk konser musik hingga Desember 2022. Ia mengatakan, pemerintah mengizinkan terselenggaranya berbagai event, tak terkecuali konser musik.
"Nah, sama sekali tidak benar," kata Sandiaga dalam Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurutnya, isu adanya larangan penyelenggaraan event itu sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser di Indonesia.
Sandiaga menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengizinkan digelarnya konser musik yakni dengan syarat, tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Presiden Jokowi telah mengizinkan konser digelar dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi," katanya.
Lebih lanjut, guna mencegah adanya hal yang tidak diinginkan khususnya berkaitan dengan keselamatan jiwa, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf pun telah menyusun buku pedoman Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Di mana program ini juga diberlakukan untuk penyelenggaraan event.