Mengenal E-VOA, Turis Tak Perlu Lagi Antre Visa di Bandara!

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 13:00 WIB
Pemeriksaan paspor WNA di TPI Bandara Soekarno-Hatta (Foto: imigrasi.go.id)
Share :

26 Negara yang Diizinkan Mengajukan e-VOA

Layanan e-VOA ini akan sangat bermanfaat bagi para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Para pengunjung dari luar negeri hanya perlu menunjungkan gadget mereka tanpa perlu lagi mengantre panjang di bandara.

Namun, pemberlakukan e-VOA ini belum mencangkup semua negara. Baru 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:

1. Australia

2. Afrika Selatan

3. Amerika Serikat

4. Arab Saudi

5. Argentina

6. Belanda

7. Belgia

8. Brasil

9. Denmark

10.India

11.Inggris

12.Italia

13.Jepang

14.Jerman

15.Kanada

16.Korea Selatan

17.Meksiko

18.Perancis

19.Rusia

20.Selandia Baru

21.Spanyol

22.Swiss

23.Timor Leste

24.Tiongkok

25.Turki

26.Ukraina

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya