Terbukti Produksi Obat Sirup Tercemar, BPOM Cabut Izin Produksi PT Yarindo dan PT Universal

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 18:08 WIB
obat sirop tercemar, (Foto: Freepik)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhkan sanksi berat kepada PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, terkait hasil temuan pemeriksaan produksi obat sirop dengan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Temuan BPOM dan Bareskrim Polri ini dikatakan berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk di dua industri farmasi yang bersangkutan.

BPOM menegaskan pihaknya mencabut sertifikat CPOB produksi untuk dua perusahaan farmasi nakal tersebut.

"Kedua industri farmasi itu diberikan sanksi administratif, berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," terang BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).

"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," tambah laporan BPOM.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny K. Lukito selaku kepala BPOM RI mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya