Dalam keterangan resminya, BPOM mengklaim pengawasan yang selama ini berjalan diakui telah dilakukan secara ketat dan komprehensif. Baik itu pengawasan pada sektor pre-market, hingga pengawasan menyangkut post-market terhadap produk obat-obatan yang beredar di Indonesia.
Terkait dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), BPOM telah menegaskan bahwa bahan berbahaya itu tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum.
Cemaran EG atau DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, yang bisa berasal dari pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserol.
(Rizky Pradita Ananda)