Kasus Cemaran EG dan DEG, BPOM Akhirnya Akui Banyak Kekurangan sebagai Pengawas

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 15:20 WIB
Kepala BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Dalam keterangan resminya, BPOM mengklaim pengawasan yang selama ini berjalan diakui telah dilakukan secara ketat dan komprehensif. Baik itu pengawasan pada sektor pre-market, hingga pengawasan menyangkut post-market terhadap produk obat-obatan yang beredar di Indonesia.

Terkait dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), BPOM telah menegaskan bahwa bahan berbahaya itu tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum.

Cemaran EG atau DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, yang bisa berasal dari pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserol.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya