Catat! Ini Daftar 168 Obat Sirup Aman untuk Dikonsumsi Menurut Kemenkes

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 10:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

PASCA disetop sementara penggunaan obat sirup akibat gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru. Dalam surat tersebut, Kemenkes sudah mengizinkan penggunaan beberapa produk sirup yang telah diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan surat edaran Kemenkes tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan kasus Ganggan Ginjal Akut Progresif Atipikal, tanggal 24 Oktober 2022, ada sekitar 168 sirup yang sudah dibolehkan digunakan lagi dengan beberapa catatan.

Ada sekitar 12 obat yang sudah boleh digunakan namun di bawah pantauan tenaga kesehatan. Kemudian ada 23 obat yang menjadi temuan Kemenkes dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut, namun tidak mengandung bahan berbahaya, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin atau gliserol.

Selain itu juga ada 133 obat sirup yang bebas risiko tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. "Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril, dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Berikut daftar obat yang sudah diizinkan dikonsumi kembali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya