PASCA diumumkan 102 sirup yang dikumpulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari rumah pasien gangguan ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sirup tersebut.
Akhirnya diperoleh hasil ada sekitar 23 sirup yang tidak mengandung keempat zat berbahaya. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol sehingga aman digunakan. Hal ini diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers pada Minggu (23/10/2022).
Adapun daftar obat aman dari kandungan berbahaya dari 102 obat yang menjadi temuan Kemenkes adalah sebagai berikut.
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (sanbe Farma)
3. Amoxicilin (Meersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)