KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI diketahui menetapkan aturan wajib vaksin Meningitis Meningokokus (MM) untuk para calon jamaah umrah. Sebagian pihak menilai, aturan kebijakan ini dianggap memberatkan para calon jamaah.
Ramainya isu perihal syarat vaksin meningitis ini pun langsung ditanggapi oleh Kemenkes. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan kalau kebijakan vaksin MM bukan dibuat atas dasar keputusan sepihak pemerintah Indonesia, tapi memang mengikuti aturan yang berlaku dari pihak pemerintah Arab Saudi.
"Aturan vaksin MM untuk calon jamaah umrah itu, bukan aturan yang dibuat sendiri oleh Kemenkes RI, tapi aturan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebagai syarat perjalanan," tegas Siti Nadia saat dihubungi MNC Portal, Jumat (21/10/2022).
Aturan pemberlakuan vaksin meningitis tersebut, sama halnya dengan kewajiban vaksinasi Covid-19 untuk para calon jamaah.
"Aturan vaksin MM itu sama dengan vaksin Covid-19, yang memang diminta oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi," tambah dr. Siti Nadia.
Jika memang ada perubahan akan keputusan terbaru dari Kemenkes Arab Saudi soal vaksin MM ini, dr. Nadia mengatakan pihak Kemenkes Indonesia pasti akan mengikuti arahan.
"Kami pasti ikut arahan," imbuhnya singkat.