KEMENTERIAN Kesehatan RI, per hari ini Rabu 19 Oktober 2022, secara resmi telah mengumumkan pelarangan akan penggunaan obat cair.
Pelarangan sementara konsumsi obat cair, contohnya obat batuk cair, obat demam cair, hingga vitamin cair ini diterapkan Kemenkes sebagai langkah tindak lanjutnya semakin maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak, sementara ini tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," jelas dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes saat gelaran konferensi Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia secara daring, Rabu (19/10/2022)
Alih-alih obat dalam bentuk cairan, disarankan sebagai alternatif untuk memilih obat padat.
"Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," tambah dr. Syahril