Catat! Kemenag Tetapkan Siulan dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual

Pradita Ananda, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 20:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tegas Anna.

Melalui terbitnya PMA No 73 tahun 2022, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Diharapkan, dengan adanya PMA tersebut bisa menajdi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama, dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Sehingga seterusnya di masa mendatang tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.

 BACA JUGA:Menkes Budi: Utamakan Penggunaan Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya