MERESPON maraknya masalah kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat hari demi hari, termasuk di lingkungna pendidikan beberapa waktu belakangan ini. Kementerian Agama RI (Kemenag) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait penanganan dan pencegahan seksual.
Aturan baru yang diterbitkan Kemenag ini, masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022 lalu.
PMA No 73 tahun 2022 ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan dan ada 7 Bab di dalamnya yakni tentang ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup dengan total ada 20 pasal.
“PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie.
Patut diperhatikan, ada 16 klasifikasi dari yang dimasukkan sebagai bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (18/10/2022).
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” lanjutnya.
Disebutkan lebih lanjut, untuk terkait penanganan kekerasan seksual, PMA ini di dalamnya juga mengatur soal pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.
BACA JUGA: Warning! Nyaris 200 Anak Kena Gangguan Ginjal Akut
“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tegas Anna.
Melalui terbitnya PMA No 73 tahun 2022, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Diharapkan, dengan adanya PMA tersebut bisa menajdi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama, dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Sehingga seterusnya di masa mendatang tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
BACA JUGA:Menkes Budi: Utamakan Penggunaan Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri
(Rizky Pradita Ananda)