"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” tegas Badan POM.
Tidak hanya itu, pihak produsen yang bersangkutan juga disebut tidak terdaftar di Indonesia.
“Dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tandas Badan POM lagi.
Sehubungan dengan ini, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan konsumsi produk obat. Hanya gunakan produk yang telag terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsinya.
BACA JUGA:Penyebab Gangguan Ginjal Akut Anak Masih Misteri, Kemenkes: Kami Butuh Waktu
BACA JUGA:Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Anak yang Air Seninya Sedikit Harus Dibawa ke RS
(Rizky Pradita Ananda)