Marak Kasus Obat Sirup Anak Terkontaminasi di Afrika, Badan POM Larang Pemakaian Dietilen Glikol dan Etilen Glikol

Kevi Laras, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 07:37 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, (Foto: Freepik)
Share :

KASUS obat sirup untuk anak yang terkontaminasi di Gambia, Afrika tengah menjadi sorotan dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Menyikapi kasus banyaknya anak yang tewas paska mengonsumsi obat sirup terkontaminasi tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM akhirnya mengambil sikap untuk mengeluarkan keterangan tertulis pelarangan pemakaian dua zat yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam obat sirup.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi. Bahwa, semua produk obat sirup untuk anak mau pun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," bunyi keterangan Badan POM diterima MNC Portal, Minggu (16/10/2022)

Lebih lanjut, Badan POM mengatakan sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), empat produk obat hasil produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup telah dipastikan produk obat sirup ini tidak berada di Indonesia. Sebab tidak terdaftar dalam Badan POM Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya