4. Hukuman kurungan penjara
Jika ketahuan ada penumpang yang mabuk berat, bahkan hingga membuat kericuhan di dalam pesawat selama penerbangan berlangsung. Maka ia akan dikenakan tindak pidana.
Pelanggar akan menerima hukuman maksimum dua tahun penjara, menurut Otoritas Penerbangan Sipil. Serta denda hingga USD145.000 atau setara dengan Rp2.077.560.
(Rizka Diputra)