Awas! Ini Risiko dan Sanksi bagi Penumpang yang Mabuk Alkohol di Pesawat

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 15 Oktober 2022 01:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

4. Hukuman kurungan penjara

Jika ketahuan ada penumpang yang mabuk berat, bahkan hingga membuat kericuhan di dalam pesawat selama penerbangan berlangsung. Maka ia akan dikenakan tindak pidana.

Pelanggar akan menerima hukuman maksimum dua tahun penjara, menurut Otoritas Penerbangan Sipil. Serta denda hingga USD145.000 atau setara dengan Rp2.077.560.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya