Awas! Ini Risiko dan Sanksi bagi Penumpang yang Mabuk Alkohol di Pesawat

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 15 Oktober 2022 01:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

SEJUMLAH maskapai penerbangan, khususnya kelas bisnis atau eksekutif biasanya menyediakan minuman beralkohol untuk para penumpangnya. Tersedianya menu tersebut, sebagai salah satu layanan khusus yang penumpang tidak bisa dapatkan di kelas lainnya.

Akan tetapi perlu Anda ketahui, meskipun minum-minuman keras di pesawat diperbolehkan dalam kelas penerbangan tertentu, namun tetap ada aturannya lho. Apalagi jika sampai mabuk dan mengacaukan selama perjalanan di udara.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini bahaya dan sanksi jika penumpang mabuk-mabukan di dalam pesawat terbang.

1. Dehidrasi lebih cepat

Dr Clare Morrison dari MedExpress mengatakan, jika seseorang mabuk karena minum alkohol di dalam pesawat maka itu akan mengakibatkan dehidrasi lebih cepat.

Hal itu dikarenakan udara di dalam pesawat cenderung kering, serta tekanan barometrik di kabin pesawat lebih rendah dari biasanya.

2. Ditindak tegas pramugari

Jika seseorang diketahui mabuk berat akibat terlalu banyak minum alkohol, maka akan ditindak tegas oleh pramugari. Ini dikarenakan untuk berjaga-jaga agar penumpang yang mabuk itu tidak menimbulkan kekacauan.

Akan tetapi apabila sampai menimbulkan keributan, maka penumpang yang mabuk itu bisa saja diturunkan paksa di bandara terdekat.

"Awak kabin harus membuat keputusan apakah penumpang bermasalah akan aman untuk tetap di pesawat. Bahkan mereka bisa memasukkan penumpang bermasalah ke dalam daftar hitam," kata spesialis operasi produk senior dari platform Scott's Cheap Flights, Willis Orlando.

3. Maksimal hanya 5 liter

Jika penumpang ada yang membawa minuman beralkohol, maka hanya diperkenankan 5 liter saja. Begitu juga aturan ini berlaku, bagi maskapai penerbangan yang menyediakan minuman tersebut.

Selain itu, kadar alkohol di dalamnya pun hanya diperbolehkan antara 24 dan 70 persen, dan minuman keras batasnya hingga 70 persen.

4. Hukuman kurungan penjara

Jika ketahuan ada penumpang yang mabuk berat, bahkan hingga membuat kericuhan di dalam pesawat selama penerbangan berlangsung. Maka ia akan dikenakan tindak pidana.

Pelanggar akan menerima hukuman maksimum dua tahun penjara, menurut Otoritas Penerbangan Sipil. Serta denda hingga USD145.000 atau setara dengan Rp2.077.560.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya