“Pewarna tekstil dilarang seperti merah K3, merah K10, dan Sudan III," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Reri membeberkan dua ciri produk kosmetik yang mengandung pewarna berbahaya, contohnya cat tembok. Pertama, kosmetik tersebut punya warna yang sangat mencolok.
“Kalau produk kosmetik itu pakai pewarna yang diizinkan, warna kosmetik itu lembut. Nah, kalau pakai pewarna cat tembok, sudah pasti warnanya mencolok," terangnya lagi.
Selanjutnya, Reri menyebut masyarakat wajib waspada pada produk kosmetik yang mengklaim produknya sangat tahan lama. "Produk yang diperbolehkan itu, biasanya enggak tahan lama," tegas Reri.
Sebagai informasi, data terbaru BPOM dari hasil pengujian produk kosmetik periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan ada 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Temuan ini didapat dari 7 Balai Besar/Bakai/Loka POM.
(Rizky Pradita Ananda)