INDONESIA terus mendorong program vaksinasi Covid-19 guna menekan angka positif Covid-19 dan juga meminimalisir tingkat kematian akibat Covid-19. Ternyata, bukan hanya warga Indonesia saja yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Para Warga Negara Asing (WNA) juga bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Indonesia loh. Tapi, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 untuk WNA terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, apa saja?
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji ST. M.Si menerangkan, salah satu syarat yaitu ada surat izin sementara atau permanen tinggal di Indonesia (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Jadi pertama sejak September bagi WNA bisa mendapatkan WNA vaksinasi bagi yang sudah punya izin sementara atau permanen di Indonesia. kedua WNA harus buat e-tiket di web PeduliLindungi dan bawa bukti izin seperti paspor atau dokumen izin tinggal," ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji ST. M.Si di YouTube Kemenkes.
BACA JUGA:Ingin Indonesia Masuk Fase Endemi Covid-19, Pemerintah Lakukan 6 Strategi!
Progam vaksinasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.