Untuk bidang perencanaan wilayah, ia menyatakan tidak ada pengaturan yang tegas mengenai hierarki perencanaan ruang dan perencanaan kepariwisataan
“Dan bagian kelembagaan, belum ada pengaturan yang jelas mengenai dikotomi kelembagaan pariwisata yang diatur dan belum ada pengaturan yang jelas mengenai desain kelembagaan badan promosi pariwisata pada level nasional dan daerah, sehingga investasi sektor pariwisata belum optimal,” katanya.
Dengan ditemukannya berbagai persoalan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, maka Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan materi muatan dalam Rancangan Undang-undang tentang kepariwisataan yang terdiri dari 12 poin.
Secara berurutan yaitu restrukturisasi sistematika pengaturan, reformulasi definisi wisata, pariwisata dan kepariwisataan, kemudian reformulasi asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan, lalu mentransformasikan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis teknologi informasi.
Berikutnya adalah memperjelas hierarki dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan, memperjelas dikotomi destinasi pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata, dan Kawasan Pengembangan Pariwisata, selanjutnya pengarusutamaan penggunaan produk lokal dan pemberdayaan sektor pendukung industri pariwisata.
Pada empat poin terakhir yang dipaparkan Menparekraf mencakup rekonstruksi pengaturan asosiasi industri pariwisata, redesain kelembagaan badan promosi pariwisata, menegaskan keterlibatan pentahelix dalam penyelenggaraan kepariwisataan, dan introduksi budaya wisata (budaya berwisata dan budaya berwinisata).
(Rizka Diputra)