Untuk peningkatan biaya transportasi ke destinasi wisata yang dijangkau melalui jalur darat maupun jalur laut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengajukan bantuan sosial untuk pelaku parekraf terutama masyarakat rentan yang memiliki pendapatan di bawah Rp3 juta ke Kementerian Keuangan jika diperlukan.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir dengan sekuat tenaga, dengan segala upaya, walaupun di tengah-tengah keprihatinan, tapi kita yakin untuk melindungi sahabat-sahabat kita yang rentan dan membantu yang lemah,” ungkap Sandiaga.
(Salman Mardira)