Menurutnya, KAI tegas menerapkan aturan persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.
"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," tegasnya.
Pihaknya mengimbau penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk menunjukkan bukti vaksin booster Covid-19. Sedangkan bagi yang baru menjalani vaksin dosis pertama dan kedua, diminta untuk menunjukkan hasil negatif tes dalam rentang waktu 3 x 24 jam.
"Sedangkan bagi yang belum atau tidak boleh divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," tuturnya.
Sementara bagi penumpang berusia 6-17 tahun, pihaknya meminta untuk wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis kedua, tanpa tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Bila baru menjalani vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam baik swab PCR 3x24 jam;
"Penumpang yang berusia 6 - 17, yang tidak boleh divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam," pungkasnya.
(Kurniawati Hasjanah)