Hari Haryanto menyatakan, sejak 2018, KKP telah menyiapkan posko pelaporan dan penampung ikan invasif milik masyarakat yang wajib diserahkan kepada pemerintah. Termasuk ikan Arapaima Gigas asal Benua Amerika itu yang harus segera dilaporkan dan diserahkan oleh pemeliharanya.
Setelah terbit Peraturan Menteri KP Nomor 19 tahun 2020 tersebut berlaku, uja Hari, sanksi tegas menanti masyarakat yang nekat memelihara ikan-ikan ganas yang dilarang beredar di Indonesia.
Jika dulu hanya peringatan, saat ini bisa sanksi hukum.
"Kami juga kaget ada yang memelihara ikan-ikan tersebut di Garut dan sudah besar ukurannya tanpa ada laporan," ujar Hari Haryanto.
Terkait dengan temuan tiga ekor ikan Arapaima Gigas di Garut, Hari Haryanto mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan dan memelihara ikan ganas itu segera melapor dan menyerahkannya.
"Diimbau kepada warga yang memelihara ikan seperti jenis itu agar segera melaporkan ke kami, karena memeliharanya termasuk ilegal," tutur Hari Haryanto.
Diketahui, tiga ekor ikan arapaima gigas ditemukan warga di lokasi banjir, Sungai Cipeujeuh, Dayeuh Handap, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin 18 Juli 2022.
Ironisnya, ikan raksasa tersebut habis disantap warga, para korban banjir di kampung setempat. Video amatir berisi rekaman saat warga menemukan ikan raksasa Arapaima gigas di sebuah selokan itu viral di media sosial. Dalam video terlihat, warga berbondong-bondong melihat ikan Arapaima yang dianggap aneh tersebut.
Setelah itu, berdasarkan kesepakatan bersama, warga membagikan tiga ekor ikan itu. Satu ekor ikan terlihat disiangi oleh warga lalu dimasak di dapur umum untuk disantap bersama.
"Ini lah keadaan dapur umum RW 14 Kelurahan Paminggir, alhamdulillah. Mantap," kata seorang warga yang merekam video.
(Kurniawati Hasjanah)